AYOBOGOR.COM - Proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2024 mengacu pada aturan terbaru.
Pencairan bantuan sosial tersebut menggunakan 2 skema:
1. Bansos PKH cair setiap 2 bulan sekali untuk penyaluran melalui Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank BSI.
2. Bansos PKH cair setiap 3 bulan sekali untuk penyaluran melalui PT. Pos Indonesia
Bagi para KPM yang pencairan dana bantuannya melalui kantor pos kemungkinan pencairan tahap kedua akan mulai disalurkan pada bulan April.
Diprediksi bantuan tersebut akan dicairkan setelah Lebaran Idul Fitri.
Untuk daerah penerima bantuan PKH dan BPNT melalui kantor Pos adalah daerah yang termasuk dalam 3T yakni daerah Terdepan, Terpencil, Tertinggal.
Baca Juga: Cara Memasak Beras BULOG, Pakai 5 Bahan Ini Agar Tidak Bau
Kabar terbarunya, terdapat 5 kelompok KPM, PKH dan BPNT yang ternyata sudah dicoret dan bantuannya tidak bisa dicairkan lagi.
Berikut adalah 5 kelompok yang sudah tidak bisa menerima bantuan lagi, dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Gania Vlog.
1. Bagi KPM, PKH yang sudah tidak memiliki komponen PKH didalam keluarganya
2. KPM, PKH dan BPNT yang sudah mengundurkan diri atau sudah melakukan graduasi sejahtera
Baca Juga: Cara Memasak Beras BULOG, Pakai 5 Bahan Ini Agar Tidak Bau