Yakni data penerima BLT Mitigasi risiko pangan disebut-sebut menggunakan data P3KE dari Kemen PMK.
Dan bukan menggunakan data dari DTKS Kemensos.
Karena bansos PKH dan BPNT pencairannya menggunakan data DTKS, maka tidak akan bisa mendapatkan bansos BLT Rp 600 ribu tersebut.
Karena data yang digunakan berbeda.
Namun setelah ditelusuri secara bersama, informasi tersebut jelas hoaks atau tidak benar.
Sebab data BLT Mitigasi risiko pangan Rp 600 ribu tetap menggunakan data DTKS Kemensos.
Dan itu artinya KPM PKH BPNT tetap akan mendapatkan BLT Rp 600 ribu itu.