5. Berprofesi sebagai pendamping sosial
6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN / APBD
7. Berprofesi sebagai perangkat desa
8. Tenaga kerja yang memiliki gaji di atas UMP / UMK.
Itulah tadi 8 kriteria orang yang tidak diperbolehkan menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu.