Sementara penerima bansos beras 10 kilogram tahun 2024 menggunakan data dari P3KE dari menteri PMK.
Secara detail juga, perbedaan penerima bansos beras 10 kilogram tahun ini menggunakan data P3KE yaitu:
1. Penerima disesuaikan
2. KPM BPNT dan PKH tidak semuanya dapat
3. Pengurangan KPM di DTKS
Lantas, apakah KPM yang tidak menerima bansos beras 10 kilogram tahun ini tetap bisa mendapatkan BLT Mitigasi risiko pangan Rp 600 ribu?
Jawabannya adalah bisa. Hal itu karena penerima BLT Mitigasi risiko pangan tetap menggunakan data DTKS.
Maka KPM tetap harus menunggu hingga pencairan BLT jenis ini dikucurkan via kantor pos Indonesia.