KPM yang Tidak Menerima Bansos Beras 10 Kilogram Tetap Dapat Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000? Ternyata Begini

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 12:34 WIB
KPM yang Tidak Menerima Bansos Beras 10 Kilogram Tetap Dapat Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000? Ternyata Begini (ist)
KPM yang Tidak Menerima Bansos Beras 10 Kilogram Tetap Dapat Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000? Ternyata Begini (ist)

Sementara penerima bansos beras 10 kilogram tahun 2024 menggunakan data dari P3KE dari menteri PMK.

Secara detail juga, perbedaan penerima bansos beras 10 kilogram tahun ini menggunakan data P3KE yaitu:

1. Penerima disesuaikan

2. KPM BPNT dan PKH tidak semuanya dapat

3. Pengurangan KPM di DTKS

Lantas, apakah KPM yang tidak menerima bansos beras 10 kilogram tahun ini tetap bisa mendapatkan BLT Mitigasi risiko pangan Rp 600 ribu?

Jawabannya adalah bisa. Hal itu karena penerima BLT Mitigasi risiko pangan tetap menggunakan data DTKS.

Maka KPM tetap harus menunggu hingga pencairan BLT jenis ini dikucurkan via kantor pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X