2. NIK yang sudah masuk ke dalam DTKS.
3. Bukan berstatus ASN/TNI/Polri aktif atau pensiunan.
4. Bukan dari keluarga sejahtera, miskin atau rentan miskin.
5. Punya komponen, khususnya anak sekolah yang padan pada data Dapodik, dan EMIS.
6. Memiliki kartu KKS.
7. NIK yang sudah masuk penambahan kuota.
8. Bukan berstatus pegawai swasta dengan gaji UMR, dan pendamping sosial di Kemensos RI.
Demikian informasi seputar bansos PKH 2024 dan daftar NIK pemilik BPJS Kesehatan yang bisa mendapatkan bansos jenis ini.