Ada di CPNS 2024? Prediksi 8 Formasi CASN Tenaga Kesehatan Prioritas Pemerintah, Segera Cek

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 18:44 WIB
Prediksi formasi CASN tenaga kesehatan prioritas pemerintah (Unsplash.com/ National Cancer Institute)
Prediksi formasi CASN tenaga kesehatan prioritas pemerintah (Unsplash.com/ National Cancer Institute)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini adalah formasi CPNS 2024 atu CASN tenaga kesehatan. Salah satu formasi yang dibutuhkan masyarakat.

Berlatarbelakang pemerataan fasilitas dan tenaga medis, di 2024 ini rekrutmen CPNS masih memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga baru.

Bagi yang sudah lama ingin menjadi CASN kesehatan, sebelum seleksi lihat dan pahami tenatang prediksi formasi CASN tenaga kesehatan.

Baca Juga: Sukses SNBP 2024! Prediksi Rata-Rata Nilai Rapor Lolos UPI Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, Mana yang di Atas 90?

Menpan RB Azwar Anas meminta pemerintah di daerah untuk segera mendata soal kebutuhan alokasi CPNS.

Ia juga meminta instansi di pusat maupun daerah untuk memakismalkan formasi 690 ribu bagi fresh graduate.

Azwar Anas juga menyebut bahwa sejumlah formasi prioritas seperti tenaga pengajar (dosen dan guru) serta nakes tetap yang jadi prioritas.

Baca Juga: Keketatan dan Daya Tampung ITB Rujukan Pendaftaran SNPB 2024

Tenaga kesehatan juga berpeluang besar masuk dalam jutaan formasi daerah yang diprioritas segi kuota ketimbang instansi pusat.

“Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” tutur Azwar Anas dikutip dari Menpan.go.id.

Termasuk bidan, inilah prediksi 8 formasi CPNS 2024 atau CASN untuk tenaga kesehatan seperti dikutip dari kitalulus.com:

1. Apoteker

Kualifikasi pendidikan: profesi apoteker

Baca Juga: Tidak Bisa Disentuh Tapi Bisa Rusak? 25 Tebak-tebakan Ngakak Ngeselin Banget, Jawabannya Ambigu Tapi Lucu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: KitaLulus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X