Kuota Sekolah Kedinasan 2024 Lebih Banyak Dibanding Formasi 2023, Kapan Pendaftaran Dibuka?

photo author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 16:08 WIB
Kuota Sekolah Kedinasan 2024 Lebih Banyak Dibanding Formasi 2023, Kapan Pendaftaran Dibuka? (Instagram @kedinasan_eksam)
Kuota Sekolah Kedinasan 2024 Lebih Banyak Dibanding Formasi 2023, Kapan Pendaftaran Dibuka? (Instagram @kedinasan_eksam)

AYOBOGOR.COM - Kapan pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dibuka? Lalu berapa kuota yang nantinya dibuka?

Seperti diketahui, pemerintah berencana membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024.

Pembukaan Sekolah Kedinasan 2024 berbarengan dengan momentum pemerintah dalam seleksi CPNS 2024 serta PPPK 2024.

Kabar baiknya, pemerintah sudah mengumumkan kuota Sekolah Kedinasan 2024, yakni sebanyak 6.027 formasi.

Baca Juga: Cuma Bayar Rp40 Ribu, Bisa Temani Anak Main di Playgorud Viral di Tangerang Sambil Wisata Kuliner, Ada Mini Zoo Juga Loh!

Jumlah itu lebih besar ketimbang seleksi Sekolah Kedinasan 2023, di mana kuotanya hanya sebanyak 4.138 formasi.

Sebagai informasi, sekolah kedinasan sendiri merupakan sejenis perguruan tinggi. Namun sekolah itu langsung dinaungi oleh kementerian atau lembaga pemerintahan yang lain.

Para lulusan sekolah kedinasan nantinya akan mendapat penempatan di instansi pemerintah.

Namun penempatan itu disesuaikan dengan spesialisasi siswa bersangkutan sehingga ketika memilih sekolah perlu dipertimbangkan dengan dengan matang.

Lalu berapa kuota Sekolah Kedinasan 2024? Hingga saat ini, belum ada rincian kuota per sekolahnya.

Meski begitu, kuota Sekolah Kedinasan 2023 bisa menjadi gambaran bagi para calon siswa.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024, 7 Instansi Pemerintah Ini Bakal Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat, Apa Saja? Selengkapnya di SINI

Berikut kuota Sekolah Kedinasan 2023, seperti dikutip dari Instagram @studikedinasan.id.

- Sekdin Kemenhub: 1.408 formasi
- PKN STAN: 1.100 formasi
- IPDN: 543 formasi
- Polstat STIS: 500 formasi
- STIN: 400 formasi
- Poltek SSN: 125 formasi
- STMKG: 80 formasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X