Cek Bansos 600 Ribu Kantor Pos, Pencairan Bansos BPNT Dimulai Minggu Ini Januari 2024 KPM Langsung Bawa Surat Ini

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 18:40 WIB
Cek Bansos 600 Ribu Kantor Pos, Pencairan Bansos BPNT Dimulai Minggu Ini Januari 2024 KPM Langsung Bawa Surat Ini (Foto: Ist)
Cek Bansos 600 Ribu Kantor Pos, Pencairan Bansos BPNT Dimulai Minggu Ini Januari 2024 KPM Langsung Bawa Surat Ini (Foto: Ist)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan bansos BPNT sudah dijadwalkan pemerintah untuk segera cair bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Per Januari 2024 ini, pemerintah mulai mengupayakan pencairan bansos BPNT dan beberapa bansos lainnya untuk masyarakat miskin.

Pencairan pun untuk tahap 1 dilakukan dengan alokasi 3 bulan, atau Rp 600 ribu bagi KPM yang mendapatkan bansos BPNT via Pos Indonesia.

Baca Juga: Pencairan Bansos Januari 2024, KPM Terima Rp 1.200.000 Tunai dari Kantor Pos, Pencairan Bansos YAPI 2024 Dimulai

Bagi yang belum paham, bansos BPNT menjadi program bansos pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan harian.

Program bansos ini jadi bagian upaya perlindungan sosial, dan bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Nah, penerima bansos BPNT ditentukan berdasarkan berbagai faktor.

Di antaranya kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, dan data sosial ekonomi yang telah tercatat.

Baca Juga: CEK Bansos Januari 2024 Kapan Cair? Bansos PKH Tahap 1 Pasti Cair Minggu Ini, KPM Segera Cek Transferan

Kemudian untuk pencairan bansos BPNT lewat 2 metode penyaluran.

Yakni via Pos Indonesia dan juga langsung transfer rekening KKS.

Nah, bagi Anda KPM yang mendapatkan pencairan bansos BPNT via Pos Indonesia, bisa segera melakukan pencairan ke Kantor pos.

Syaratnya, hanya membawa surat undangan pencairan bansos BPNT oleh pihak Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Dibagikan Awal Tahun 2024 ke KPM di Daerah? Segini Besarannya untuk Warga Lansia dan Bumil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X