Bansos PKH Tahap 1 Dibagikan Awal Tahun 2024 ke KPM di Daerah? Segini Besarannya untuk Warga Lansia dan Bumil

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 18:14 WIB
Bansos PKH tahap 1 disalurkan ke KPM awal tahun 2024 termasuk ke warga lansia dan ibu hamil (Ayobandung.com)
Bansos PKH tahap 1 disalurkan ke KPM awal tahun 2024 termasuk ke warga lansia dan ibu hamil (Ayobandung.com)

AYOBOGOR.COM -- Bansos PKH tahap 1 berpeluang besar dibagikan saat awal tahun 2024 ke KPM di beberapa daerah.

Dua kategori penerima bansos PKH tahap 1 adalah lansia dan juga ibu hamil atau ibu dalam kondisi nifas.

Manfaat besar pastinya dirasakan oleh penerima manfaat PKH tahap 1 yang diprediksi akan dibagikan awal tahun 2024 ke dua kriteria di atas.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Salah-salah Info, Anda Ketinggalan Seleksinya

Pemerintah sendiri berharap bansos PKH tahap 1 ini memberi dampak positif bagi dua golongan disebutkan tadi.

Meskipun begitu ada kewajiban yang mesti dilakukan oleh penerima manfaat PKH tahap 1, terutama untuk ibu hamil dan lansia.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, diharapkan ibu hamil yang menerima PKH bisa menggunakan BLT-nya untuk pemenuhan gizi buah hati yang dikandung.

Baca Juga: Survei Terbaru Rilis Setelah Debat Pilpres 2024 Ketiga: Prabowo-Gibran Masih Unggul Kok

Sementara bagi ibu-ibu yang menyusui juga sama. Pemenuhuan gizi untuk buah hatinya yang baru lahir.

Sementara bagi warga lanjut usia atau lansia, diharapkan setelah mendapat bantuan tunai, aktif hadir dalam pemeriksaan kesehatan.

Tujuannya tentu memastikan uang bansos PKH tahap 1 yang diprediksi cair Januari atau Februari 2024 ini tepat sasaran.

Baca Juga: Info Cek Bansos Januari 2024, Update Pencairan PKH dan BPNT Hari Ini Apakah Sudah Cair Apa Belum, Pastikan Anda Masih Terdaftar Sebagai Penerima

Mengenai besarannya, setiap kategori dalam 7 kriteria penerima PKH berbeda satu sama lain. Termasuk lansia dan juga ibu hamil/nifas.

Berikut besaran nominal bansos PKH tahap 1 untuk lansia dan ibu hamil yang diperoleh tiga bulan sekali atau per tahap:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Indonesia.go.id, YouTube DIARY BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X