Berapa Lama Aktivasi Cek Bansos? Langsung Daftar dan Cek Bansos Reguler Pemerintah Terbaru Tahun 2024

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 12:26 WIB
Berapa Lama Aktivasi Cek Bansos? Langsung Daftar dan Cek Bansos Reguler Pemerintah Terbaru Tahun 2024 (kemensos.go.id)
Berapa Lama Aktivasi Cek Bansos? Langsung Daftar dan Cek Bansos Reguler Pemerintah Terbaru Tahun 2024 (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Bansos-bansos reguler pemerintah di tahun 2024 terus dicairkan kepada masyarakat miskin.

Harapannya dengan bansos dari pemerintah ini, masyarakat kurang mampu terus bisa menyejahterakan hidup mereka dengan kehidupan yang lebih layak.

Nah, sementara itu untuk Anda yang hendak menggunakan aplikasi Cek Bansos, harus lebih dahulu mendaftar di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Info Bansos Januari 2024, 3 Bantuan Ini Diterima KPM BPNT Minggu Ini, Dana Rp 1.200.000 Masuk Saldo KKS

Untuk diketahui, bahwa aplikasi Cek Bansos dari Kemensos adalah salah satu metode pengecekan status bansos sudah cair atau belum.

Nah, setelah mendaftar Cek Bansos, biasanya ada aktivasi cek Bansos. Berapa lama aktivasi cek Bansos?

Jawabannya, aktivasi pembuatan akun pada aplikasi cek bansos kurang lebih 1 minggu, hal tersebut karena aktivasi dilayani saat hari dan jam kerja.

Kemudian, pemberitahuan aktivasi cekbansos dilakukan melalui akun email yang Anda gunakan untuk mendaftar.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2024, Pemerintah Pastikan 10 Masyarakat Kategori Ini Tak Lagi Terima BPNT, Anda Termasuk?

Maka harus dipastikan akun email yang Anda gunakan untuk mendaftar aktif.

Nah, saat ini beberapa bansos reguler pemerintah yang akan cair di tahun 2024 di antaranya bansos BPNT, bansos PKH, dan bansos beras 10 kilogram.

Pencairan tahap 1 untuk bansos reguler pemerintah ini alokasinya di bulan Januari 2024, Februari 2024, dan Maret 2024.

Maka dari itu pencairan untuk bansos reguler pemerintah tersebut mengikuti alokasi seperti di jadwal.

Baca Juga: BPNT Januari 2024 Kapan Cair? Sudah Ada 2 Jadwal Resmi Pencairan Bansos BPNT Berdasarkan Juknis, KPM Wajib Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X