Info Bansos Januari 2024, 3 Bantuan Ini Diterima KPM BPNT Minggu Ini, Dana Rp 1.200.000 Masuk Saldo KKS

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 11:52 WIB
Info Bansos Januari 2024, 3 Bantuan Ini Diterima KPM BPNT Januari 2024, Dana Rp 1.200.000 Masuk Saldo KKS (youtube)
Info Bansos Januari 2024, 3 Bantuan Ini Diterima KPM BPNT Januari 2024, Dana Rp 1.200.000 Masuk Saldo KKS (youtube)

AYOBOGOR.COM -- Januari 2024 menjadi bulan yang membahagiakan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Pasalnya, beberapa bansos Januari 2024 cair terutama untuk KPM BPNT, apa saja?

Perlu diketahui setidaknya ada 3 bantuan sosial yang diterima KPM di Bulan Januari 2024.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2024, Pemerintah Pastikan 10 Masyarakat Kategori Ini Tak Lagi Terima BPNT, Anda Termasuk?

Bahkan tak tanggung-tanggung, dana Rp 1,2 juta masuk saldo KKS KPM yang bisa digunakan secara maksimal untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk diketahui, Bansos BPNT menjadi salah satu program andalan yang disalurkan oleh Pemerintah dan dinantikan pencairannya oleh masyarakat.

Pemerintah menetapkan jumlah penerima bantuan kartu sembako ini sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Nah, Januari 2024 ini pemerintah salurkan dana bansos BPNT kepada masyarakat kurang mampu

Baca Juga: BPNT Januari 2024 Kapan Cair? Sudah Ada 2 Jadwal Resmi Pencairan Bansos BPNT Berdasarkan Juknis, KPM Wajib Tahu

Bansos-bansos reguler pemerintah ini dicairkan lewat kartu KKS Bank Himbara dengan nominal Rp 400.000.

Selain dana BPNT, KPM juga akan menerima alokasi 2 bantuan sosial lagi dari pemerintah.

Meski tercatat sebagai KPM BPNT murni, namun penerima manfaat juga bisa mendapatkan alokasi bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Bantuan tersebut berasal dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Langsung Tunai BLT El Nino.

Baca Juga: Bansos Januari 2024 Cair Tanggal Berapa? Pemerintah Sudah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos PKH, Beras 10 Kilogram, dan BPNT Tahap 1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X