Jadwal KA Commuter Line Bandung Raya Disesuaikan Pasca Tabrakan dengan KA Turangga di Cicalengka

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 09:31 WIB
Jadwal KA Commuter Line Bandung Raya Disesuaikan Pasca Tabrakan dengan KA Turangga di Cicalengka (Foto: Twitter/Cuancoin21)
Jadwal KA Commuter Line Bandung Raya Disesuaikan Pasca Tabrakan dengan KA Turangga di Cicalengka (Foto: Twitter/Cuancoin21)

AYOBOGOR.COM - KAI Commuter melakukan penyesuaian jadwal bagi KA Commuter Line Bandung Raya (Baraya) pada Jumat, 5 Januari 2024.

Penyesuaian jadwal tersebut dilakukan pasca tabrakan KA Turangga vs KA Baraya di lintas Haurpugur - Cicalengka pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Tabrakan kereta api itu membuat tiga orang meninggal dunia. Di antaranya masinis, asisten masinis, dan pegawai KAI.

Baca Juga: KAI Perbarui Jadwal Usai Tabrakan KA Turangga vs KA Baraya, Jalur Haurpagur - Cicalengka Ditutup Sementara

KAI Commuter pun membenarkan insiden tersebut. Akibat kejadian, jalur KA tidak bisa dilalui untuk sementara waktu.

"Pagi ini, terjadi insiden kecelakaan antara KA Turangga (65) dengan KA Commuter Line Bandung Raya (350) di lintas Haurpugur - Cicalengka di Bandung," katanya lewat Instagram @commuterline.

"Sehingga menyebabkan jalur KA tidak dapat dilalui untuk sementara waktu," katanya.

Baca Juga: Bukan Karawang atau Subang, Ternyata Daerah Ini yang Merupakan Penghasil Padi Terbanyak di Jawa Barat

Dijelaskan bahwa saat ini sudah ada petugas yang menangani masalah tersebut.

"Sudah berada di lokasi untuk melakukan proses penanganan dan evakuasi," kata akun tersebut.

Terkait jadwal KA Baraya, KAI Commuter memastikan akan ada pembaruan tiket dan operasional perjalanannya.

Termasuk KA-KA yang melintasi jalur di dekat Stasiun Cicalengka tersebut.

"Akan segera kami informasikan update-nya," katanya.

Baca Juga: Rekomendasi 11 Warung Makan Bakso Enak di Depok, Porsinya Melimpah dan Baksonya Kenyal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X