Tahap 1 akan dibagikan pada Januari-Maret, tahap 2 April-Juni, tahap 3 Juli-Oktober, dan tahap 4 Oktober-Desember.
Berikut Ini Adalah Beberapa Kriteria Penerima PKH Pendidikan:
-Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
-Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
-Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
-Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga: 6 Penyebab Mood Swing, Kenali Gejala yang Perlu Diwaspadai!
- Siswa tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mengecek daftar penerima manfaat PKH atau tidak, silakan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah tadi ulasan informasi mengenai pelajar yang memenuhi syarat di bawah ini masih bisa dapatkan bansos pendidikan dengan total Rp2 juta selain dari PIP Kemdikbud.