Penyaluran BLT El Nino Libur saat Nataru 2023? Pastikan Masih Menjadi Penerima Melalui Langkah Ini

photo author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 11:38 WIB
Penyaluran BLT El Nino Libur saat Nataru 2023? Pastikan Masih Menjadi Penerima Melalui Langkah Ini (Ist/Cnv)
Penyaluran BLT El Nino Libur saat Nataru 2023? Pastikan Masih Menjadi Penerima Melalui Langkah Ini (Ist/Cnv)

AYOBOGOR.COM - BLT El Nino merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah pada akhir 2023.

Salah satu dasar pengadaan BLT El Nino karena peristiwa alam el nino yang merugikan masyarakat, ditandai dengan kemarau panjang yang membuat bencana kekeringan hingga gagal panen.

Karena itu, pemerintah berhatap BLT El Nino bisa membantu masyarakat yang terdampak efek dari fenomena El Nino.

Penyaluran bansos tersebut dilakukan secara rapel, yaitu untuk periode November dan Desember 2023.

Baca Juga: Dokumen dan Persyaratan Pendaftaran Pembeli LPG 3 Kg, Pemerintah Hanya Bolehkan 4 Golongan Ini

Artinya, setiap warga yang berhak menerima bantuan akan mendapatkan uang senilai Rp400.000.

Hanya saja pada Desember 2023, sejumlah hari besar akan dilewati. Dua di antaranya adalah Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Karena itu muncul pertanyaan, apakah saat periode Nataru 2023 penyaluran BLT El Nino ditiadakan?

Terkait ini, Kementerian Sosial (Kemensos) RI pernah memastikan terkait penyaluran bansos tersebut di bulan Desember.

Kemensos memastikan bantuan akan tetap tersalurkan, bahkan hingga 31 Desember 2023.

"#SobatSosial Pemerintah targetkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino akan tuntas salur hingga akhir bulan ini," tulis @kemensosri di media sosialnya, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: Soal Jabatan Kembali Utuh, Bima Arya: Hak Warga yang Memilih Saya

Meskipun begitu, masyarakat bisa memastikan apakah masih menjadi penerimanya. Caranya dengan mengecek situs Kemensos RI melalui laman www.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima BLT El Nino

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X