4. Pendamping Sosial
Individu dengan status sebagai pendamping sosial tidak layak menjadi penerima BLT El Nino 2023.
5. Guru Sertifikasi dengan Penghasilan Rutin dari APBN/APBD
Guru sertifikasi yang memiliki penghasilan rutin dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
6. Terdaftar dalam Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pemilik CP dan Direksi atau Komisaris
Individu yang terdaftar dalam data ini tidak memenuhi syarat sebagai penerima BLT El Nino 2023.
7. Memiliki Penghasilan di Atas Upah Minimum Kabupaten/Kota
Penerima bantuan ini tidak mencakup individu yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah memiliki target untuk menyalurkan bantuan BLT El Nino 2023 hingga akhir Desember 2023.
Bagi KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT El Nino 2023, mereka berhak menerima uang tunai sebesar Rp400.000 untuk akumulasi bulan November-Desember 2023.
Untuk memastikan apakah data mereka terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT El Nino 2023, KPM dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Demikianlah 7 kriteria pemilik Kartu Keluarga (KK) yang dapat dicoret dari daftar penerima BLT El Nino 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat memahami persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.