Apabila melebihi tanggal 31 Desember 2023 dana belum dicairkan maka rekening KPM tetsebut akan diblokir dan bansos menjadi hangus.
Dana bansos akan ditarik dan dikembalikan ke KAS Negara.
KPM juga diragukan untuk kembali menerima bantuan sosial di tahun 2024.
Demikian penjelasan mengenai pengumuman penting dari Kemensos di akhir tahun 2023 ini.***