AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) wajb tahu mengenai pengumuman resmi yang dirilis Kemensos di akhir tahun 2023 ini.
Pada 11 Desember 2023 lalu, Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan surat dengan nomor 3256/3.4/BS.01.00/12/2023.
Di dalamnya dijelaskan soal deadline atau batas akhir pengambilan bantuan sosial (bansos).
Berikut isi surat penting yang dikirimkan Kemensos dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Info Bansos. KPM PKH dan BPNT wajib mengetahui hal ini.
Memperhatikan batas akhir penyaluran bantuan sosial PKH pada tanggal 31 Desember 2023, SDM PKH agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. KPM yang penyalurannya melalui Himbara dan BSI agar melakukan transaksi sebelum tanggal tersebut di atas.
KPM yang tidak melakukan transaksi akan dilakukan pemblokiran freeze, selanjutnya disetorkan ke kas Negara.
Baca Juga: 5 Artis yang Ditangkap karena Narkoba setelah Tampil di Podcast Deddy Corbuzier, Terbaru Ammar Zoni
2. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan dihentikan penyalurannya per tanggal 31 Desember 2023.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Itulah isi pengumuman penting yang dirilis Kemensos di akhir tahun 2023.
KPM wajib mencairkan dana bansos yang telah disalurkan, baik itu PKH, BPNT, Yapi, atau BLT El Nino.
Baca Juga: Sebelum Perjalanan Jauh Libur Nataru, Periksa 13 Hal Ini pada Mobil agar Selamat Sampai Tujuan