Bansos Rice Cooker Sudah Dibagikan, Begini Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

photo author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 10:26 WIB
Bansos Rice Cooker Sudah Dibagikan, Begini Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah (YouTube channel@pondacy project)
Bansos Rice Cooker Sudah Dibagikan, Begini Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah (YouTube channel@pondacy project)

AYOBOGOR.COM -- Bansos rice cooker sudah mulai dibagikan ke masyarakat kurang mampu pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin.

Bansos rice cooker menjadi langkah kementerian ESDM untuk mengurangi emisi gas karbon.

Lantas bagaimana cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Beras 10 Kilogram Rabu 13 Desember 2023, Lebih dari 18 Ribu KPM di 4 Daerah Dapat Bonus Akhir Tahun

Perlu diketahui bahwa bansos rice cooker tahap awal, dibagikan kepada 53.161 rumah tangga di 26 provinsi.

Pembagian rice cooker sebagai bansos gratis kementerian ESDM ini dilakukan mulai kemarin.

Bansos rice cooker adalah salah satu alat memasak berbasik listrik yang dibagikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Pembagian bansos rice cooker juga tertuang di Permen ESDM 11/2023 terkait penyediaan alat masak listrik.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Rice Cooker Gratis Diperpanjang Hingga 2024, 500 Ribu Keluarga Dapat Alat Masak Maspion hingga Miyako

Kemudian pembagian akan dilakukan hingga Januari 2024, menyasar 500 ribu rumah di semua provinsi di Indonesia.

Nah, ciri - ciri penerima bansos rice cooker gratis yang dibagikan pemerintah melali menteri ESDM, di antaranya:

1. Rumah tangga yang masuk dala golongan pengguna tarif listrk rumah tangga kecil dengan tegangan rendah, daya 450 VA (R-l/TR), daya 900 VA, dan 1.300 VA

2. Bertempat tingga di daerah yang tersedia tenaga listrik tegangan rendah dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Baca Juga: BLT El Nino Telat Cair! Malah 4 Bansos Ini Cair Minggu Ini Desember 2023, Nama Anda Tidak Muncul?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X