AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT wajib tahu soal surat resmi yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan tegas terkait deadline pengambilan bansos.
Hal itu tertuang dalam surat resmi yang ditujukan untuk pendamping sosial di seluruh Indonesia.
Isi dari surat tersebut adalah terkait pemanfaatan bansos akhir tahun alokasi November dan Desember 2023 yang disalurkan melalui Kartu KKS Merah Putih.
Serta bantuan sosial alokasi Oktober, November, Desember 2023 yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Kemensos menetapkan deadline atau batas akhir pengambilan bansos PKH dan BPNT adalah 31 Desember 2023.
Apabila melebihi batas waktu bantuan sosial belum diambil atau dicairkan dananya, maka bansos KPM tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke KAS Negara.
Baca Juga: Rekomendasi 5 SUV Bekas Rentang 40 Juta hingga 60 Juta, Mobil Tangguh di Segala Medan
Informasi mengenai surat resmi Kemensos itu diketahui dari chanel YouTube Naura Vlog yang rutin memberikan ulasan mengenai bantuan sosial dari pemerintah.
Oleh sebab itu KPM PKH dan BPNT yang hingga saat ini belum menarik dana dari Kartu KKS diharapkan segera ke Bank Himbara untuk mencairkan dana.
Sedangkan KPM yang bansosnya belum cair bisa bertanya kepada pendamping sosial mengenai waktu pencairan bantuan sosial.
Selain PKH dan BPNT, Kemensos juga akan menggelontorkan BLT El Nino senilai Rp400 ribu di akhir tahun.
Baca Juga: 5,7 Juta Lowongan Kerja di Pemilu 2024, Ditutup 20 Desember 2023 Segera Daftar