Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Lengkap dengan Jadwal Tahap Selanjutnya

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 20:52 WIB
Link pengumuman kelulusan PPPK 2023 (Content Creator Ayobogor Riky Iskandar)
Link pengumuman kelulusan PPPK 2023 (Content Creator Ayobogor Riky Iskandar)

7. Pengumuman Pasca Sanggah (22 s.d. 28 Oktober 2023): Pengumuman hasil seleksi pasca sanggah disampaikan kepada peserta.

8. Penarikan Data Final (29 s.d. 31 Oktober 2023): Data final peserta yang lolos dievaluasi untuk kesiapan tahap selanjutnya.

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi (1 s.d. 4 November 2023): Penjadwalan seleksi kompetensi untuk menilai kemampuan peserta.

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi (5 s.d. 8 November 2023): Informasi terkait seleksi kompetensi disampaikan kepada peserta.

Baca Juga: 6 Mobil Keluarga 7 Penumpang Terbaik yang Dapat Dibeli dengan Bujet Rp60 Jutaan

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (10 November s.d. 4 Desember 2023): Proses seleksi kompetensi berlangsung sesuai jadwal.

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (15 November s.d. 6 Desember 2023): Seleksi tambahan untuk kemampuan teknis tertentu.

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (30 November s.d. 9 Desember 2023): Nilai hasil seleksi kompetensi diolah untuk menentukan kelulusan.

14. Pengumuman Kelulusan (6 s.d. 15 Desember 2023): Peserta dapat mengecek status kelulusan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

15. Pengisian DRH NI PPPK (16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024): Peserta yang lolos diharapkan mengisi data pribadi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman tersebut.

16. Usul Penetapan NI PPPK (15 Januari s.d. 13 Februari 2024): Proses penetapan Nomor Induk (NI) untuk peserta yang telah lolos.

Baca Juga: 7 Manfaat Air Rebusan Serai untuk Kesehatan dari Mengatasi Kembung hingga Turunkan Kolesterol, Begini Cara Buatnya

Nah, kini berikut adalah cara cek dan link pengumuman kelulusan PPPK 2023:

Cara Mengecek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X