Kapan Pengumuman PPPK Provinsi Sumatera Selatan 2023? Cek Apakah Kamu Lulus Tidak

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 16:08 WIB
Kapan Pengumuman PPPK Provinsi Sumatera Selatan 2023? Cek Apakah Kamu Lulus Tidak (ist)
Kapan Pengumuman PPPK Provinsi Sumatera Selatan 2023? Cek Apakah Kamu Lulus Tidak (ist)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini penjelasan mengenai kapan pengumuman PPPK Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 diumumkan.

Untuk diketahui hingga saat ini pengumuman kelulusan PPPK 2023 sudah ditunggu-tunggu peserta.

Nah, namun perlu dipahami bahwa pengumuman ini bersifat berkala bergantung masing-masing instansi mulai tanggal 6-15 Desember 2023.

Baca Juga: 16 Link Pengumuman PPPK 2023 Berbagai Instansi, 9 Kementerian dan 7 Lembaga

Lantas kapan sih pengumuman PPPK Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023? Berikut informasinya.

Merangkum berbagai sumber, sesuai Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 dimulai Rabu 6 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Bagi mereka yang lulus program PPPK 2023 ini akan langsung mendapatkan Nomor Induk PPPK, setelah sebelumnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Namun dalam PPPK 2023 ini tidak ada masa sanggah, sebab setelah dinyatakan lulus masuk tahapan pengisian DRH.

Baca Juga: Cara Download Rekapitulasi CAT BKN PPPK 2023, Kamu Ranking Berapa?

Setelah itu langsung dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK pada tanggal 15 Januari – 13 Februari 2024.

Nah, pengumuman PPPK Provinsi Sumatera Selatan 2023 kemungkinan dilakukan tanggal 11 Desember 2023.

Hal tersebut karena menurut sejumlah sumber, ada surat BKN soal rencana pengumuman kelulusan di sejumlah wilayah.

Di surat tersebut berisi undangan rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023 di Jakarta mulai Rabu 6 hingga Sabtu 9 Desember 2023.

Baca Juga: Cek Pengumuman PPPK Kesehatan 2023, Lulus Atau Tidak? Sebelum Buka Berdoa Dulu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X