5. Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.
6. Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau baru memiliki rencana membangun usaha
7. Bersedia keluar dari DTKS dan penerima Bansos jika diterima di program PENA.
Apabila kamu memenuhi persyaratan tersebut, silahkan mengajukan diri ke pendamping sosial untuk mendapatkan bansos PENA.
Selanjutnya pendamping PKH di lapangan akan mengajukan data KPM ke Kemensos lalu data KPM tersebut akan diverifikasi dan divalidasi.***