4. Termasuk keluarga miskin yang menyandang disabilitas, baik itu disabilitas karena kecelakaan atau disabilitas sejak lahir.
5. Memiliki anggota rentan sakit atau sakit menahun, terutama keluarga yang memiliki keterbatasan dalam upaya pengobatan.
Demikian lima syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos Kemiskinan Ekstrem senilai Rp3,6 juta per tahun.
Apabila anda memenuhi syarat tersebut, bisa mengajukan diri ke dinas sosial masing-masing wilayah untuk mendapatkan bantuan sosial Kemiskinan Ekstrem.***