RESMI! BLT El Nino Sudah Cair Rp 400 Ribu di Tanggal Ini Desember 2023 untuk 3 Kriteria Penerima, Belum Dicek?

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 12:50 WIB
RESMI! BLT El Nino Sudah Cair Rp 400 Ribu di Tanggal Ini untuk 3 Kriteria Penerima, Belum Dicek? (kemenkeu.go.id)
RESMI! BLT El Nino Sudah Cair Rp 400 Ribu di Tanggal Ini untuk 3 Kriteria Penerima, Belum Dicek? (kemenkeu.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan BLT El Nino Desember 2023 ini tinggal menunggu waktu untuk keluarga pemerina manfaat (KPM).

Info resmi sudah muncul bahwa BLT El Nino cair di bulan Desember 2023 ini, dan dikemukakan oleh Presiden Jokowi.

Nah, mengingat BLT El Nino adalah bansos tambahan dari pemerintah, maka pencairan dilakukan sekali saja, dan tidak ada tambahan lagi pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: SP2D Sudah keluar, BLT El Nino Desember 2023 Cair di Wilayah Ini Alhamdulillah KPM dapat Dana Rp 400 Ribu

BLT El Nino menjadi bansos yang ditunggu-tunggu KPM karena dana yang diberikan cukup banyak yakni Rp 400 ribu.

Dana tersebut dari alokasi November-Desember 2023 dengan masing-masing Rp 200 ribu.

Kemudian Kemenkeu sudah menjelaskan bahwa BLT El Nino ini bansos yang diterima 18,8 juta keluarga penerima manfaat yang sangat terdampak cuaca panas ekstrem Oktober 2023 kemarin.

Untuk kriteria penerima BLT El Nino Desember 2023 antara lain yakni:

Baca Juga: BLT El Nino Cair Lewat Apa 2023? Langsung Cair Rp 400 Ribu Minggu Ini Cek via HP Sekarang Juga

1. Mereka yang sudah terdata di sistem DTKS.

2. Mereka yang namanya sudah masuk SK dan dalam proses SP2D (surat perintah penyaluran dana).

3. Mereka yang menerima bansos BPNT yang saat ini dikenal sebagai bansos sembako.

Nah, informasi resmi penyaluran BLT El Nino adalah di tanggal 15 Desember 2023 secara berkala untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BLT El Nino Langsung Cair 2 Kali Total Rp 400 Ribu di Pos Indonesia Desember 2023, Pencairan Ganda Bikin Warga Happy

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X