8. Pendidikan paling rendah di sekolah menengah atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi nantinya, antara lain:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
2. Fotokopi e-KTP.
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Pasfoto warna 4x6.
7. Surat-surat pernyataan yang diperlukan dengan menggunakan materai.
Pendaftaran KPPS untuk pemilu 2024 dilakukan secara offline dengan mendatangi Sekretariat PPS desa/kelurahan sesuai domisili. Berkas dimasukkan dengan mengisi formulir yang diberikan PPS nantinya.
Adapun jadwal penutupan pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 baru akan dilakukan pada Rabu, 20 Desember 2023.