AYOBOGOR.COM - Pendaftaran Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sudah dibuka sejak Senin, 11 Desember 2023.
Kendati begitu, masa pembukaan pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 tidak berlangsung lama.
Karena itu, peminat lowongan KPPS untuk segera menyiapkan persyaratan dan dokumen pelengkap untuk memasukkan berkas pendaftaran.
KPPS sendiri merupakan salah satu badan ad hoc yang berada di naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun nantinya, anggota badan tersebut akan bekerja bersama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sama seperti badan ad hoc lainnya, para petugas Pemilu 2024 di bawah naungan KPPS akan mendapatkan honor dengan jumlah yang hampir setara dengan para anggota PPS.
Adapun kriteria serta kelengkapan berkas pendaftaran untuk menjadi anggota badan tersebut sudah ditentukan jauh-jauh hari oleh KPU.
KPU mengaturkan para Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat menjadi anggota KPPS.
1. WNI.
2. Usia 17-55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Bukan anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir dibuktikan dengan surat pernyataan diri.
6. Domisili di wilayah kerja KPPS.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.