- Siswa harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) sebagai bukti penerima bantuan.
- Jika tidak memiliki KIP, siswa bisa menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT/RW atau kelurahan sebagai pengganti.
- Siswa harus berstatus WNI dan berusia 6-21 tahun.
- Siswa harus terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi minimal C. C
Kemudian jika Anda ingin sudah memenuhi syarat-syarat di atas, dan ingin menjadi penerima manfaat program Kemendikbud tersebut, berikut di bawah ini cara daftar PIP online 2023 lewat HP.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Playstore atau Appstore.
- Persiapkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari wali keluarga siswa untuk melakukan pendaftaran melalui dtks.kemensos.go.id menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
- Orang tua siswa diwajibkan mengisi data diri secara lengkap di dtks.kemensos.go.id; namun, sebelumnya, klik opsi 'Daftar Akun Baru'.
- Isi nomor KK, nomor KTP, dan nama lengkap wali siswa sesuai dengan data pada KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru' dan tunggu notifikasi dari Kemensos, yang dapat memakan waktu hingga 2 hari kerja.
- Secara rutin periksa pemberitahuan yang masuk ke Gmail dan jika ada pesan dari Kemensos, klik tautan dtks.kemensos.go.id. (*)