Karyawan Karawang dan Bekasi Full Senyum akan Terima Gaji Terbesar di Jabar Berkat Kenaikan UMK 2024

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 21:55 WIB
UMK 2024 Karawang dan Bekasi jadi tertinggi di Jabar sehingga bikin karyawan swasta full senyum (Indonesia.go.id)
UMK 2024 Karawang dan Bekasi jadi tertinggi di Jabar sehingga bikin karyawan swasta full senyum (Indonesia.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024.

Besaran UMK di Jabar berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,3 juta.

Upah minimum tertinggi berada di Kota Bekasi, yaitu Rp5.343.430, kemudian UMK Kabupaten Karawang 2024 sebesar Rp5.257.834, sedangkan terendah di Kota Banjar, yaitu Rp2.070.192.

Penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Perbandingan UMK 2023 dan 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jogja Tertinggi

PP ini mengatur bahwa kenaikan UMK 2024 tidak boleh melebihi 5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK di Jabar tahun 2024 rata-rata sebesar 2,50%.

Angka ini lebih rendah dari tuntutan serikat pekerja yang menginginkan kenaikan UMK sebesar 15%.

Meskipun demikian, para karyawan swasta di Bekasi dan Karawang menyambut gembira penetapan UMK 2024.

Baca Juga: Awalnya Disepelekan, tapi 6 Weton Ini Diramal akan Jadi Bos Menurut Primbon Jawa

Pasalnya, UMK di kedua kota tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.

"Saya senang sekali dengan kenaikan UMK ini. Gaji saya akan naik sekitar Rp100 ribu," kata Andri, seorang karyawan swasta di Bekasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Doni, seorang karyawan swasta di Karawang.

"Kenaikan UMK ini akan membantu saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga," kata Doni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X