Penyaluran KJP Plus November 2023 Fix Akhir Bulan Ini, Berkas Data Final dan Sudah Ditandatangani Heru Budi

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 11:35 WIB
Penyaluran KJP Plus November 2023 Fix Akhir Bulan Ini, Berkas Data Final dan Sudah Ditandatangani Heru Budi (jakarta.go.id)
Penyaluran KJP Plus November 2023 Fix Akhir Bulan Ini, Berkas Data Final dan Sudah Ditandatangani Heru Budi (jakarta.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kabar bahagia bagi masyarakat dan siswa DKI Jakarta karena penyaluran KJP Plus November 2023 tinggal sebentar lagi.

Informasi terbaru menyatakan bahwa berkas data sudah final dan ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sehingga penyaluran KJP Plus tahap 2 ini dilakukan di minggu ini, sekitar akhir bulan November 2023.

Baca Juga: Kapan KJP Cair Bulan Ini? Sudah Terungkap Alasan KJP Plus November 2023 Molor, Target Penyaluran Tanggal Segini

Sebelumnya, Heru Budi menjelaskan molornya pencairan KJP Plus bulan ini karena update data yang harus dilakukan.

Update data per 3 bulan itu agar data siswa-siswa yang berhak mendapatkan KJP Plus benar-benar mereka yang membutuhkannya.

Merangkum sejumlah sumber, di data sebelumnya ditemukan banyak data siswa yang sebenarnya sudah tidak layak mendapatkan KJP Plus karena berbagai sebab.

Yakni pindah domisili, dan lain-lain.

Baca Juga: Keputusan Gubernur Ditandatangani, KJP Plus November 2023 Cair Mulai Senin?

Maka update data itu penting agar pencairan KJP Plus November 2023 bisa tepat sasaran.

Nah, kini terungkap sudah bahwa berkas data tersebut sudah final, dan juga sudah ditandatangani Heru Budi Hartono.

Lantas pencairan KJP Plus November 2023 kapan dilakukan?

Kuat dugaan, pencairan KJP Plus tahap 2 November 2023 akan dilakukan pada akhir bulan ini atau tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Berkas KJP Plus Sudah Ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Dana Cair Besok?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X