KJP Bulan November 2023 Kapan Cair Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Kepulauan Seribu, Jakpus? Ada Update Terbaru

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 10:49 WIB
KJP Bulan November 2023 Kapan Cair Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Kepulauan Seribu, Jakpus? Ada Update Terbaru (kjp.jakarta.go.id)
KJP Bulan November 2023 Kapan Cair Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Kepulauan Seribu, Jakpus? Ada Update Terbaru (kjp.jakarta.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Menyoal pencairan KJP Plus November 2023 yang belum masuk hingga saat ini, masih menjadi tanda tanya masyarakat DKI Jakarta.

Sebab, informasi terakhir menyebutkan pencairan KJP Plus tahap 2 bulan ini akan cair pada tanggal 20 November 2023.

Namun, ternyata informasi tersebut keliru, sebab hingga tanggal itu berakhir, tidak ada pencairan KJP Plus yang dilakukan.

Baca Juga: Info KJP Plus Bulan November 2023 Cair ke Rekening Akhir Bulan? Bocoran Tanggal dan Penerima Sudah Diketahui

Nah, kini, informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan KJP Plus tahap 2 November 2023 dilakukan pada tanggal 24-25 November 2023.

Artinya masyarakat Jakarta Barat, Timur, Selatan, Utara, Kepulauan Seribu, dan Jakarta Pusat akan mendapatkan pencairan KJP Plus November 2023 di tanggal itu.

Namun, informasi tersebut bukan merupakan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, dan bisa saja berubah.

Adapun, dana KJP Plus bulan November 2023 masih menjadi informasi yang ditunggu-tunggu masyarakat DKI Jakarta hingga hari ini.

Baca Juga: Info Terbaru Disdik DKI Jakarta Mengenai KJP Plus November 2023 Kapan Cair, Memang Ada Keterlambatan?

Sebab sampai sekarang banyak masyarakat yang bertanya-tanya kapan sebenarnya penyaluran KJP Plus bulan November 2023 dilakukan hingga jadwal pasti pencairannya.

Lagipula juga tak sedikit masyarakat menilai keterlambatan pencairan KJP Plus bulan November 2023 ini, juga tidak seperti biasanya bahkan lebih lama.

Nah, Disdik DKI Jakarta telah menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses penetapan penerima KJP Plus bulan November 2023 melalui Keputusan Gubernur.

Adapun hal ini dilakukan Disdik DKI Jakarta, karena pada saat pencairan KJP Plus tahap 1 2023, ada temuan ribuan data siswa tak layak sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Info KJP Hari Ini 2023, Pencairan KJP Plus Tahap 2 FIX Diundur Bulan Depan, Begini Update Terbarunya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X