Sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023. UMP dan UMK tersebut kemudian akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun 2024.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 10 November 2023.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Untuk UMK Kabupaten Badung 2023 nominalnya sebesar Rp3.163.837. Nominal tersebut paling tinggi dibanding kabupaten lainnya.***