AYOBOGOR.COM - Pemprov Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.813.672. Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp100 ribu dari tahun lalu.
Selanjutnya masih akan dilakukan perhitungan untuk mencari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya diputuskan sebelum 30 November 2023.
UMP Bali 2024 hanya naik Rp100 ribu karena adanya perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan catatan inflasi Bali saat ini 2,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,9 persen.
Baca Juga: Redmi 13C, HP Murah Sejutaan dengan Layar 90 Hz dan Memori Besar
Presentase tersebut disparitas jauh antarkabupaten, di mana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung mencapai 9,97 persen sementara Karangasem hanya 2,58 persen.
Oleh sebab itu jika ingin upah minimum meningkat maka Karangasem dan empat kabupaten lain yang pertumbuhan ekonominya di bawah provinsi harus didorong lebih kuat.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan dilansir dari Suara.com.
Serikat pekerja mengharapkan kenaikan UMP Bali 2024 yang lebih tinggi, namun inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap paling diperhitungkan.
Baca Juga: Harga 21 HP Tecno November 2023, Daftar Ponsel Murah Spek Dewa
Menurutnya, UMP hanya jaring pengaman agar pekerja tak memperoleh upah di bawah itu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mengumumkan soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Melalui postingan di akun Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengumumkan soal jadwal penetapan UMK dan UMP 2024.
Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan paling lambat 21 November 2023 mendatang.