AYOBOGOR.COM - Belakangan ini banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang mengeluhkan soal kendala bansos PKH komponen balita senilai Rp750 tidak cair.
Komponen balita dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki nominal terbesar yakni senilai Rp750 ribu bagi KPM yang pencairannya lewat PT Pos Indonesia dan Rp500 ribu untuk KPM yang pencairannya lewat Kartu KKS Merah Putih.
Anehnya, belakangan ini banyak KPM yang mengaku PKH komponen balita tidak cair.
Sontak fenomena ini membuat banyak penerima bertanya-tanya apa penyebabnya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, seorang pendamping sosial di chanel YouTube Diary Bansos telah memberikan penjelasan.
Rupanya saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan aturan baru.
Untuk anak usia dini (Balita) dalam satu keluarga yang bisa mendapatkan bansos PKH hanya hingga anak kedua.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH, BPNT, dan BLT El Nino Cair Barengan? Simak Info Penyalurannya
Jadi, misalnya sepasang suami-istri memiliki empat orang anak. Anak pertama dan kedua sudah memasuki usia sekolah, sedangkan anak ketiga dan keempat masih balita, maka yang bisa mendapatkan bansos PKH hanyalah anak pertama dan kedua untuk kategori anak sekolah.
Sementara itu, anak ketiga dan keempat tidak bisa mendapatkan bansos PKH komponen balita.
Pasalnya, Kemensos kini memberlakukan aturan baru. Anak yang bisa mendapatkan bantuan sosial PKH balita hanyalah untuk anak pertama dan kedua.
Aturan tersebut mulai diterapkan pada pencairan bantuan sosial alokasi September-Oktober 2023.
Baca Juga: Inilah Apa yang Akan Terjadi di Tanggal 23 November 2023, Bukan Perang Dunia 3 Tapi...