Alhamdulillah, Masyarakat Kurang Mampu Kategori Ini Dapat Bansos Pemerintah Rp 600 Ribu Langsung Cek Sekarang

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 15:07 WIB
Alhamdulillah, Masyarakat Kurang Mampu Kategori Ini Dapat Bansos Pemerintah Rp 600 Ribu Langsung Cek Sekarang (istimewa)
Alhamdulillah, Masyarakat Kurang Mampu Kategori Ini Dapat Bansos Pemerintah Rp 600 Ribu Langsung Cek Sekarang (istimewa)

AYOBOGOR.COM -- Penantian panjang masyarakat kurang mampu kategori ini untuk mendapat bansos pemerintah Rp 600 ribu terbayar sudah.

Menjadi kabar baik buat masyarakat kurang mampu yang masuk kedalam kategori ini, menerima bantuan sosial pemerintah untuk menyejahterakan hidup mereka.

Harapannya, dengan bantuan pemerintah lebih dari setengah juta rupiah ini dapat mampu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Fix Cair Minggu Depan, Update Begini Cara Melakukan Pengaduan

Nah, hal tersebut dibuktikan dengan bansos pemerintah yakni BLT atau bantuan langsung tunai kepada masyarakat kurang mampu.

BLT atau bansos PKH (program keluarga harapan) ini sudah diketahui masuk tahap 4, alokasi Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Untuk Anda ketahui saja, bansos PKH ini tidak untuk semua masyarakat kurang mampu.

Sebab ada kategori yang harus dicapai untuk Anda berhak mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Baca Juga: Info KJP Plus Hari Ini, Selamat Bagi 3 Siswa Kriteria Ini Cair KJP Plus November 2023, Segera Login

Yakni, Anda yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, baru bisa mendapatkan bansos pemerintah yakni bansos PKH.

Selain itu, juga Anda yang merupakan WNI dan memiliki bukti eKTP.

Juga Terdaftar keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.

Tentu saja bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 6 Cair Lewat Pos Tanggal Ini, Full Berkah dapat 3 Pencairan BLT Sekaligus November 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X