3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual. Hal ini dapat dipastikan berdasarkan kombinasi zona dan tahun yang tercantum dalam lampiran pembelian.
4. Rumah yang dibeli haruslah rumah pertama pengaju.
5. Pengaju termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
6. Rumah digunakan untuk kebutuhan sendiri sehingga tidak dipindahtangankan. Setidaknya dalam waktu empat tahun sejak dimiliki.
7. Pengusaha atau perusahaan developer yang menjual properti harus mengantongi faktur pajak.
8. Pengusaha atau perusahaan developer yang menjual harus melaporkan realisasi penjualan properti yang dibebaskan dari PPN kepada Ditjen Pajak.
Itulah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembelian rumah dalam program PPN rumah gratis 100 persen.