AYOBOGOR.COM - Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) baru khusus di sektor properti, yaitu dengan membebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Pembelian rumah dengan kategori tertentu bisa mendapatkan bantuan PPN rumah gratis sampai 100 persen atau secara penuh ditanggung oleh pemerintah.
Pemerintah memberlakukan ini mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024 untuk mendorong kepemilikan rumah oleh masyarakat ekonomi menengah.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan mendapatkan bansos PPN rumah gratis 100 persen? Berikut ulasannya.
Syarat bansos PPN rumah gratis 100 persen
Menyadur Suara.com (jariangan Ayobogor.com), setidaknya terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar bantuan tersebut bisa diklaim. Berikut daftarnya.
1. Harga rumah tidak boleh lebih dari Rp2 miliar. Bila lebih dari itu, maka ketentuannya akan berbeda.
2. Pastikan rumah yang dibeli dari develover adalah rumah yang baru di samping siap huni.
3. Ketentuan ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian rumah oleh satu pengaju.
4. Tidak menjual rumah kembali dalam kurung waktu setahun.
Ketentuan bansos PPN rumah gratis 100 persen
Selain itu, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi. Beberapanya bersangkutan dengan bentuk rumah tersebut. Berikut daftarnya.
1. Pastikan luas bangunan yang akan dibeli tidak lebih dari ukuran 36 meter persegi.
2. Pastikan juga luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.