Daftar Lengkap Bansos Cair November 2023, BPNT dan PKH Lanjut Ditambah BLT El Nino dan Beras 10 Kg

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 10:49 WIB
Daftar Lengkap Bansos Cair November 2023, BPNT dan PKH Lanjut Ditambah BLT El Nino dan Beras 10 Kg (pixabay.com)
Daftar Lengkap Bansos Cair November 2023, BPNT dan PKH Lanjut Ditambah BLT El Nino dan Beras 10 Kg (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM -- Awal bulan November 2023 menjadi waktu yang sangat menggembirakan untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Sebab beberapa bansos akan cair di bulan ini.

Masyarakat kurang mampu terus disantuni pemerintah lewat program bantuan sosial atau bansos yang pencairannya bertahap.

Nah, daftar lengkap bansos cair November 2023 di antaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, beras 10 kg, PIP, hingga bantuan langsung tunai atau BLT El Nino.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap Empat Cair Awal November 2023? Segini Nominal yang Akan Diterima Para KPM

Meski cair di Bulan November 2023, bansos dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu ini memiliki tingkat nominal berbeda-beda.

Nah, dengan adanya bansos yang cair di November 2023, tujuannya agar daya beli masyarakat terus naik.

Serta dengan bansos yang cair di bulan November 2023, mengatasi gejolak masyarakat berstatus miskin ekstrem, dan mengatasi bencana panas ekstrem sejak Oktober ini.

Nah, bagi Anda yang ingin tahu daftar lengkap bansos cair November 2023, simak penjelasannya di bawah ini:

Baca Juga: Wow! Menko PMK Luncurkan Dasbor Desa, Sekarang Bisa Memantau Aliran Dana Bansos?

1. PKH Tahap 4

Bansos cair pada November 2023 salah satunya yakni kelanjutan program bansos PKH tahap 4.

Bantuan ini dicairkan kepada para KPM mulai dari pertengahan bulan Oktober 2023 hingga akhir bulan November 2023.

Bansos PKH ini akan disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM secara bertahap khusus untuk pemegang kartu KKS Merah Putih seperti bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Baca Juga: Info Bansos Bulan Ini, 5 Bantuan Pemerintah Cair November 2023, Salah Satunya Bansos BPNT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X