Nepotisme Adalah Apa? Dugaan yang Bikin Gibran, Anwar Usman hingga Jokowi Dilaporkan ke KPK

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 09:12 WIB
Nepotisme Adalah Apa? Dugaan yang Bikin Gibran, Anwar Usman hingga Jokowi Dilaporkan ke KPK (Twitter @jokowi)
Nepotisme Adalah Apa? Dugaan yang Bikin Gibran, Anwar Usman hingga Jokowi Dilaporkan ke KPK (Twitter @jokowi)

AYOBOGOR.COM -- Jokowi, Gibran, hingga Anwar Usman dilaporkan ke KPK karena dugaan nepotisme Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres-cawapres.

Lantas nepotisme adalah apa yang menjadi dugaan yang bikin Gibran hingga Jokowi dilaporkan ke KPK?

Baca Juga: Soal Capres-Cawapres 2024, Jokowi Beri Dukungan Pada Pasangan...

Jokowi bersama iparnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, hingga Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan buntut putusan MK soal syarat capres-cawapres.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pelaporan tersebut, meski tak bisa menjelaskan secara detail.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Namun tentu kami tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya," jelasnya seperti dikutip dari suara.com

Lalu nepotisme adalah apa? Nepotisme adalah setiap tindakan atau perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: Peluang Prabowo Gibran Tak Jadi Pasangan di Pilpres 2024 Masih Bisa Terjadi, Ini Tanda-tandanya

Secara ringkas, nepotisme bisa dimaknai sebagai tindakan pilih kasih yang didasari oleh kekerabatan.

Misalnya pengangkatan suatu pekerjaan berdasarkan kekerabatan atau teman sendiri, dan lain-lain.

Berkaitan dengan dugaan nepotisme itu, KPK akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Di antaranya dengan melakukan analisis dan verifikasi.

Nah, selain nepotisme, ada pula korupsi dan kolusi. Berikut artinya:

Baca Juga: Prabowo Gagal Nyapres? Ternyata MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 20 Tahun Maksimal 70 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Suara.com, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X