AYOBOGOR.COM - Gibran Rakabuming Raka bisa memecahkan rekor Indonesia terkait wakil presiden (wapres) termuda di Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan rencananya berkontestasi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Seperti diketahui, Gibran dipinang oleh kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Mulanya Gibran tidak bisa mengikuti pemilihan tersebut, sekalipun hanya menjadi calon wakil presiden (cawapres), sebab dirinya masih berumur di bawah 40 tahun.
Sebagaimana ketentuan pada Undang-undang (UU) Pemilu, usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Sementara umur Wali Kota Solo tersebut baru 36 tahun.
Namun pada Senin, 16 Oktober 2023, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan salah satu gugatan terhadap UU Pemilu, Gibran beroleh kesempatan untuk maju di kontestasi Pilpres 2024.
Keputusan itu terkait gugatan yang dimohonkan seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas, yang merubah syarat umur minimum 40 tahun atau punya pengalaman/sedang menjadi kepala daerah.
Setelah putusan itu keluar, salah satu partai politik di kubu KIM, Partai Golkar menggelar rapat pimpinan nasional pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Rapat tersebut memutuskan dukungan Partai Golkar untuk Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto. Beberapa waktu setelah itu, ketua umum di KIM berkumpul dan memutuskan meminang Gibran.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
Prabowo pun tinggal melakukan pendaftaran dengan memasukkan berkas pencalonannya bersama Gibran ke kantor KPU.
KIM berencana membawa berkas tersebut pada Rabu, 25 Oktober 2023 di hari terakhir pendaftaran capres-cawapres.
Prabowo-Gibran sendiri menjadi salah satu pasangan yang diunggulkan. Hal ini tidak terlepas dari dukungan politik, maupun latar kedua calon.
Misalnya dari sisi koalisi, Prabowo-Gibran didukung delapan partai yang terdiri dari empat partai parlemen dan empat partai non parlemen.