Dari sisi dukungan partai politik, Prabowo unggul, khususnya dari partai parlemen atau memiliki kursi di DPR RI.
Partai pendukung Prabowo di parlemen antara lain Partai Gerindra dengan 78 kursi atau 13,57 persen, Partai Golkar 85 kursi atau 14,78 persen.
Kemudian Partai Demokrat dengan 45 kursi atau sekitar 9,39 persen, dan PAN dengan 33 kursi atau sekitar 7,65 persen.
Jika ditotal, Prabowo mengantongi 45,39 persen dari kursi partai politik di DPR RI.
Jumlah itu lebih tinggi dibanding Ganjar Pranowo yang mendapat dukungan dari PDI Perjuangan dan PPP dengan total kursi 147 atau setara 25,56 persen.
Begitu juga dari Anies Baswedan yang didukung Partai Nasdem, PKS, dan PKB dengan total kursi 167 atau setara 29,05 persen.
Di luar partai parlemen, Prabowo didukung partai politik PBB, Partai Gelora, Partai Garuda. PSI pun digadang-gadang akan memberi dukungan.
5. Gibran 'lolos' kualifikasi cawapres
Meskipun karirnya baru sebatan wali kota, namun Gibran mempunyai kans tinggi sebagai cawapres. Hal itu yang kemudian membuatnya didukung menjadi pasangan Prabowo.
Hanya saja umur Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana UU Pemilu pada Pasal 169 poin q. Pada poin tersebut disebutkan capres-cawapres harus berumur minimal 40 tahun.
Namun pada Senin, 16 Oktober 2023, potensi Gibran untuk mencalonkan diri kembali terbuka setelah MK mengabulkan salah satu gugatan tentang poin q Pasal 169 di UU Pemilu.
Gugatan itu dimohonkan seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqib Birru yang mengaku menggemari Gibran.
Adapun perubahan di dalam poin tersebut menjadi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada'.
Prabowo Subianto sendiri pernah mengatakan akan menunggu putusan MK terkait batas usia sebelum akhirnya mengumumkan siapa pendampingnya di Pilpres 2024.