Sedangkan golongan 3, diisi oleh PNS dengan jenjang pendidikan dari D4, S1, hingga S3. Sementara golongan 4, merupakan puncak dari karir PNS setelah memasuki dunia abdi negara.
Sebagai informasi, gaji PNS 2024 disampaikan oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan pembacaan RUU APBN tahun 2024 beberapa waktu lalu.
Namun besarannya juga bisa berubah dengan rencana pemerintah menerapkan single salary, yaitu menggaji PNS dengan pokoknya saja, tanpa adanya tunjangan.
Meski begitu, single salary diterapkan dengan akumulasi dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat sehingga besarannya sama-sama besar.
Terlepas dari penerapa gaji PNS 2024 maupun dengan system single salary, daftar CPNS 2023 makin 'worth it' di daerah tertinggal karena bisa naik jabatan lebih cepat.