AYOBOGOR.COM - Mencoba mendaftar CPNS 2023 tidak ada salahnya, apalagi dengan jaminan kenaikan jabatan yang bakal dipercepat.
Dengan begitu, para pendaftar yang diterima dalam seleksi CPNS 2023 bisa mengantongi gaji lebih setelah mengalami kenaikan jabatan dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama.
Sementara itu, pendaftaran CPNS 2023 masih dibuka sebagaimana pendaftaran PPPK 2024 sejak 20 September 2023.
Tentang kepastian kenaikan jabatan yang cepat, disampaikan oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Dia mengemukakan syarat untuk mendapatkan kenaikan jabatan yang cepat yang hanya satu saja.
Syarat tersebut yaitu bersedia ditempatkan di daerah 3T alias di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Percepatan ini memangkas waktu empat tahun kenaikan pangkat atas kelas jabatan. Hal ini akan diatur dalam Undang-undangg ASN yang saat ini tengah direvisi.
Salah satu alasan rencana itu, karena daerah CPNS di daerah 3T sedikit pelamar. Padahal pada pendaftaran CPNS 2023, untuk daerah 3T disediakan sebanyak 100.000 formasi.
Bila aturan tersebut diterapkan, maka para PNS bisa naik pangkat lebih cepat. Sebagai gambaran, berikut ini gaji PNS 2023 berdasarkan golongan atau pangkat.
Gol 1a (juru muda): Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.522.664
Gol 1b (juru muda tingkat 1): Rp1.840.860 sampai dengan Rp2.670.732
Gol 1c (juru): Rp1.918.728 sampai dengan Rp2.783.700
Gol 1d (juru tingkat 1): Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901.420
Gol 2a (pengatur muda): Rp2.183.976 sampai dengan Rp3.643.488
Gol 2b (pengatur muda tingkat 1): Rp2.385.072 sampai dengan Rp3.797.604
Gol 2c (pengatur): Rp2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200
Gol 2d (pengatur tingkat 1): Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600
Gol 3a (penata muda): Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312
Gol 3b (penata muda tingkat 1): Rp2.903.580 sampai dengan Rp4.768.848
Gol 3c (penata): Rp3.026.484 sampai dengan Rp4.970.592
Gol 3d (penata tingkat 1): Rp3.154.464 sampai dengan Rp5.180.760
Gol 4a (pembina): Rp3.287.844 sampai dengan Rp5.400.000
Gol 4b (pembina tingkat 1): Rp3.426.948 sampai dengan Rp5.628.420
Gol 4c (pembina muda): Rp3.571.884 sampai dengan Rp5.866.452
Gol 4d (pembina madya): Rp3.722.976 sampai dengan Rp6.114.636
Gol 4e (pembina utama): Rp3.880.548 sampai dengan Rp6.373.296
Biasanya, golongan 1 sendiri dihuni oleh PNS dengan jenjang pendidikan dari SD-SMP. Sementara Golongan II diisi oleh PNS dengan jenjang pendidikan SMA-DIII.