AYOBOGOR.COM – Terdapat 7 syarat penerima bansos PKH Tahap 4 yang wajib dipenuhi KPM untuk menerima bantuan.
Bansos PKH Tahap 4 hanya akan diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi 7 syarat penerima bansos.
Ibu hamil dan anak termasuk kedalam komponen yang menjadi syarat penerima bansos PKH Tahap 4.
Baca Juga: Bansos PKH September 2023 Kembali Cair, Akses Cekbansos.kemensos.go.id Login Pakai Nama di KTP
Memasuki bulan September 2023, pemerintah terus mengupayakan proses pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan keempat.
Sebelumnya, diketahui jika Kementerian Sosial telah menetapkan kebijakan baru terkait jumlah nominal bansos hanya per dua bulan dalam satu tahap.
Diketahui jika penyaluran bantuan PKH mulai Juli hingga Desember 2023 salurkan hanay per dua bulan khusus yang melalui kartu KKS.
Lantas, apa sajakah syarat penerima bansos PKH Tahap 4?
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada Senin, 18 September 2023, terdapat 7 syarat penerima bansos PKH Tahap 4 sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah
3. Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras