Denda Tilang Uji Emisi
- Ingatlah bahwa denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
- Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu
- Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal 1 November 2023 dan menghindari denda hingga Rp 500 ribu.
Pastikan kendaraan Anda selalu memenuhi persyaratan emisi yang berlaku dan beroperasi dengan baik.
Demikian informasi tentang bagaimana cara menghindari tilang uji emisi bagi kendaraan yang melewat DKI Jakarta.