AYOBOGOR.COM -- Tilang uji emisi akan diberlakukan mulai tanggal 1 November 2023.
Bagi warga DKI Jakarta dan warga sekitar yang mau masuk ke daerah Ibu Kota mesti memperhatikan aturan tilang uji emisi ini.
Pasalnya denda yang dikenakan oleh pihak kepolisian bukan main besarnya.
Baca Juga: Wisata Unik di Bandung, Nikmati Sensasi Naik Gondola Bisa Keliling Dunia, Nyesel Kalo Gak Coba!
Tercatat denda yang harus dibayar jika kena tilang uji emisi senilai Rp500 ribu.
Dengan nilai tersebut, Anda lebih baik menggunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Lantas apa yang harus dilakukan agar terhindar dari tilang uji emisi?
Dilansir dari Suara-jaringan Ayobogor, berikut sejumlah hal yang harus Anda lakukan:
Baca Juga: Destinasi Wisata Populer di Kabupaten Bandung dengan Keunikannya, Simak HTM dan Lokasinya!
1. Pastikan Kendaraan Anda Memiliki Sertifikat Uji Emisi
Cara utama untuk menghindari tilang uji emisi adalah memastikan kendaraan Anda telah lolos uji emisi dan memiliki sertifikat yang sah.
2. Cara Mendapatkan Sertifikat Uji Emisi
- Anda dapat memperoleh sertifikat uji emisi dengan beberapa cara, termasuk secara daring. Ada dua opsi yang dapat Anda pilih:
A. Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh dan buka Aplikasi JAKI.