Tilang Uji Emisi Berlaku 1 November 2023, Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Kena Denda

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 22:07 WIB
Ilustrasi cara menghindari tilang uji emisi Jakarta  (AUTO 2000)
Ilustrasi cara menghindari tilang uji emisi Jakarta (AUTO 2000)

Denda Tilang Uji Emisi

- Ingatlah bahwa denda tilang uji emisi masih berlaku seperti sebelumnya, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

- Denda tilang uji emisi motor: Rp250 ribu - Rp500 ribu

- Denda tilang uji emisi mobil: Rp500 ribu

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal 1 November 2023 dan menghindari denda hingga Rp 500 ribu.

Baca Juga: 30 Top Universitas Negeri dan Swasta Terbaik di Jawa Timur Tahun 2023, UMM dan UNAIR Lebih Unggul Mana?

Pastikan kendaraan Anda selalu memenuhi persyaratan emisi yang berlaku dan beroperasi dengan baik.

Demikian informasi tentang bagaimana cara menghindari tilang uji emisi bagi kendaraan yang melewat DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

QRIS BRI: Teknologi Pembayaran untuk Bisnis Modern

Senin, 20 Januari 2025 | 17:24 WIB
X