otomotif

Pakai Motor Listrik Gunakan SIM C Golongan Apa? Polri Menjawab, Simak Aturan Kwh Bila Ngebut!

Jumat, 3 Februari 2023 | 11:42 WIB
Pakai Motor Listrik Gunakan SIM C Golongan Apa? Polri Menjawab, Simak Aturan Kwh (Kolase Ayo Bogor/Polytron/Mabes Polri)

BACA JUGA: Korlantas Tengah Rancang Buku Panduan Ujian Pembuatan SIM, Ini Bocoran Jadwal Rilisnya

"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.

Yusri menambahkan lagi, demi mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

Halaman:

Tags

Terkini