Nasib Subsidi Motor Listrik Setelah 3 Bulan Berlalu, Laku?

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 17:15 WIB
Nasib Subsidi Motor Listrik Setelah 3 Bulan Berlalu, Laku? ( freepik.com)
Nasib Subsidi Motor Listrik Setelah 3 Bulan Berlalu, Laku? ( freepik.com)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah menggulirkan subsidi motor listrik untuk masyarakat golongan tertentu pada tahun 2023.

Program subsidi motor listrik dibuka mulai 20 Maret 2023. Terhitung tiga bulan sejak itu, bagaimana nasib programnya?

Seperti diketahui, program subsidi motor listrik berlaku untuk pembelian motor listrik unit baru dan penukaran motor berbahan bakar fosil (BBM).

Para penerima manfaat program, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap transaksinya.

Mulanya program tersebut terlihat begitu menggiurkan. Namun hal tersebut tak senyata yang sudah berjalan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor (AHM), Penempatan Jakarta, 4 Posisi Dibuka

Melihat data situs Sisapira atau Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua per 22 Juni 2023, kuota subsidi motor listrik masih banyak.

Tercatat hingga tanggal tersebut, kuota yang tersisa sebesar 199.176, atau berkurang sebanyak 824 kuota.

824 itu terbagi ke dalam 805 proses pendaftaran, 15 yang terverifikasi pendaftarannya, dan empat yang sudah tersalurkan.

Pemerintah sendiri menargetkan sebanyak 200 ribu transaksi untuk pembelian motor listrik hingga Desember 2023.

Sementara kuota konversi motor listrik sebanyak 50 ribu transaksi dengan batas waktu yang sama.

Baca Juga: CAIR! Bantuan PKH Tahap 2 Khusus untuk 10 Juta KPM, Siapa Terima Rp750 Ribu?

Berikut ini syarat subsidi motor listrik:

Pemohon merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah, meliputi:
- Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM)
- Penerima bantuan subsidi upah
- Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X