Cek Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK via Online

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 16:30 WIB
Cek Cara Perpanjang STNK via Online (AYOBOGOR.COM)
Cek Cara Perpanjang STNK via Online (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Bagaimana cara memperpanjang STNK via Online?

Anda segera memasuki masa perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  atau pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), untuk kendaraan seperti motor, mobil, truk maupun yang lain? Tapi males ke Samsat?

Kini tak perlu pusing.

Semua bisa dilakukan secara daring atau online untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Cukup gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

SIGNAL bisa melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jadi masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Lalu bagaimana caranya?

Pertama aplikasi Signal diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional).

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri:

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
  • Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;
  • Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
  • Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
  • Registrasi berhasil;
  • Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah melakukan registrasi, perlu untuk mendaftarkan atau memasukan data kendaraan, caranya sebagai berikut:

1. Mendaftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor;
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri;
  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor;
  • Memasukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk  perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan;
  • Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK;
  • Meng-input NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB;
  • Memasukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin;
  • Memasukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP;
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol ‘Lanjut’;
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan;
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia;
  • Sebagai informasi bahwa untuk perpanjangan STNK yang dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

 Ilustrasi biaya pajak STNK
Ilustrasi biaya pajak STNK (Finansialku)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X