news

Bagaimana Skenario Dua Putaran di Pilkada Jakarta? Berikut Aturan dan Syaratnya

Rabu, 27 November 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi -- Bagaimana Skenario Dua Putaran di Pilkada Jakarta? Berikut Aturan dan Syaratnya (Tangerang kota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Simak syarat serta aturan dari skenario dua putaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Berbeda dengan provinsi lain, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menyelenggarakan Pemilu dalam dua putaran.

Aturan tersebut tertuang dalam UU KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Pada pasal 36 ayat 1 dijelaskan bahwa dua calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta dianggap terpilih apabila memperoleh suara diatas 50 persen.

Baca Juga: Fakta Kebakaran di Grand Indonesia, Berawal Dari Api Yang Bersumber Dari Restoran Gyukaku

Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat di atas, maka Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan digelar.

Terbaru, ketentuan Pilkada Jakarta dua putaran juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Untuk memenangkan Pilkada secara langsung dalam satu putaran, calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Pasal 10 Ayat 3 UU tersebut mengatur, apabila pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan putaran kedua.

Pasangan calon peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama berhak mengikuti putaran putaran kedua Pilkada Jakarta.

Aturan Dua Putaran

Baca Juga: Ada 7 Wilayah Penghasil Mangga Terbanyak di Kabupaten Bogor, Ada Kecamatan Ranca Bungur dan Gunung Putri

Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai peringkat pertama dan kedua pada pemungutan suara putaran pertama akan mengikuti pemungutan suara di putaran kedua.

Selanjutnya pada alinea ketiga dijelaskan mengenai Pilkada Jakarta putaran, yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini